Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Pembangkit Ekonomi Nelayan Indramayu
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Pembangkit Ekonomi
Nelayan Indramayu
Abstrak
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Banyaknya bermunculan berbagai koperasi saat ini, seperti halnya
Koperasi Perikanan Laut
Mina Sumitra .
Koperasi yang bergerak di bidang perikanan ini memiliki tujuan untuk
mensejahterakan masyarakat nelayan di Indramayu. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui (1) Fungsi
Koperasi Perikanan Laut Mina
Sumitra ,
(2) Prinsip Koperasi Perikanan
Laut
Mina Sumitra,
(3) Tujuan Perikanan Laut Mina
Sumitra, (4) Bentuk Organisasi serta
Manajemen Koperasi Perikanan Laut
Mina Sumitra, (5) Teori Laba Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.
Analisis ini menggunakan Teknik
analisis konten yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi
tertulis atau tercetak dalam media massa. Bersumber dari Materi Ekonomi
Koperasi oleh Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi Universitas
Gunadarma, dan website resmi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra serta website
di internet yang berkaitan dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra . Dengan
menggunakan pendekatan metode kualitatif yang bersifat deskriptif.
Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan standarisasi berdirinya sebuah koperasi. Seperti, Fungsi koperasi itu sendiri, prinsip dan tujuan di jalankana koperasi ini, Bentuk organisasi serta manajemen dari koperasi ini. dan yang terakhir bagaimana koperasi ini maengalokasikan laba mereka.
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra merupakan
koperasi yang dibentuk untuk membantu perekonomian nelayan di daerah Indramayu.
Koperasi ini memiliki tujuan yang sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri
yaitu mensejahterakan masyarakat dalam hal ini masyarakt nelayan yang berada di
Indramayu. Koperasi ini memeiliki standar yang sesuai dengan koperasi itu
sendiri, dengan menjadikan azas kekeluargaan sebagai azas utama berdirinya
koperasi ini.
PEMBAHASAN
BAB II
2.1 Pengertian dan
Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna ”kerja
sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya
“kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques
memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another)
atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Menurut analisis saya, Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra ini dalam menjalnkan kegiatannya selalu
bergotong-royong membantu para nelayan yang lain. Guna, meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya
2.1.1 Fungsi
Koperasi Secara Umum
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak socia dan beranggotakan orang – orang, badan -
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman
yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
·
Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil
Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan
koperasi tersebut.
·
Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi
kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang
berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
·
Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat
mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam
koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
2.1.2 Fungsi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Menurut Analisis
saya, fungsi-fungsi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yaitu sebagai berikut
:
Fungsi Sosial
Memberikan
kesempatan kepada Nelayan untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam
bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan.
Fungsi Ekonomi
Memberikan hasil
usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruh
Nelayan. Pernyataan tersebut dibuktikan di dalam
misi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.
Fungsi Politik
Pengawas, pengurus
dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta tugas
masing-masing.
Fungsi Etika
Menurut hasil
Analisa saya Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra menjalankan segala kegiatannya
mengikuti fungsi etika koperasi secara umum, yaitu menggunakan norma kekeluargaan,
kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan
2.1.3 Gotong Royong
Koperasi Secara Umum
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama
di kenal dengan istilah
“Gotong- Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada
tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau
bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti,
memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
2.1.4 Gotong Royong
Koperasi Perikana Laut Mina Sumitra
Menurut Analisis saya, berdasarkan
pengertian diatas, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sudah memenuhi
pengertian diatas, baik itu gotong royong maupun tolong-menolong yang tertuang
di dalam sejarah Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Karena setiap Koperasi
pasti mempunyai tujuan bersama yaitu mensejahterakan para anggotanya, karena
hal itu maka setiap anggota harus bekerja sama demi mencapai tujuan utama dari
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Selain itu dalam aspek tolong menolongt
sudah memenuhi kriteria tersebut, karena dari tujuan awal Koperasi Perikanan
Laut Sumitra yaitu mensejahterakan anggotanya, maka Koperasi Perikanan Laut
Mina Sumitra harus memahami dan mengerti kondisi yang dialami tiap anggotanya
dan membantu menyelesaikan masalah.
2.2.1 Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
2.2.2 Definisi
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra menurut ILO
Beradasarakan
penggertian koperasi menurut ILO, dapat ditgari kesimpulan bahwa :
1. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra adalah perkumpulan paranelayan
2. Koperasi ini didirikan atas dasar
kesukarelaan para anggotanya
3. Tujuan didirikan koperasi ini untuk
menyejahterahkan para nelayan terkhusus nelayan di daerah Indramayu
4. Modal yang didapat dari koperasi ini
berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Donasi, Tabungan, dan Sisa
Hasil Usaha
5. Anggota koperasi menerima manfaat dan
hasil yang adil dalam koperasi ini.
Berdasarkan paparan diatas dapat
ditgarik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan
pengertian koperasi menurut ILO.
2.3 Tujuan Koperasi
2.3.1 Tujuan
Koperasi Secara Umum
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3.2 Tujuan
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Menurut hasil analisis saya berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
sesuai dengan isi dalam UU tersebut. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
memiliki visi yaitu memaksimalkan dan mengoptimalkan segenap potensi kekuatan
ekonomi masyarakat nelayan yang ada untuk menjawab tantangan dunia perikanan
secara komprehensif. Serta menjadi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang
dapat membina, membangun, dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat nelayan guna peningkatan kesejahteraan ekonomi dan
sosial.
2.3.3 Fungsi
Koperasi Secara Umum
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang
dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
2.3.4 Fungsi
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Fungsi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra,
yaitu:
1. Menyelenggarakan kebutuhan pendidikan
serta pelatihan tentang perikanan dan perkoperasian.
2. Menyelenggarakan pelayanan barang-barang
kebutuhan Anggota dan Nelayan.
3.
Menyelenggarakan usaha jasa meliputi jasa simpan pinjam, jasa
pengkreditan serta keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Anggota dan
Nelayan.
4. Menyelenggarakan usaha pemasaran ikan
hasil Anggota dan Nelayan
5. Menyelenggarakan pengelolaan pelelangan
ikan
Berdasarkan pernyataan diatas tentang fungsi
dari Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, dapat kita tarfik kesimpulan bahwa
Koperasi Perikanan Lait Mina Sumitra sesuai dengan fungsi koperasi secara umum
yang tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 25.
2.4 Prinsip -
Prinsip Koperasi
2.4.1
Prinsip-Prinsip Koperasi Secara Umum
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di
jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi yaitu :
1.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut.
· Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonom
· Pendidikan anggota
2.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
· Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William
Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
· Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
5.
Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA
di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada.
4.
SHU di bagi 3:
a.
sebagian untuk cadangan
b. sebagian untuk masyarakat
c. sebagian untuk di bagikan kembali kepada
anggota sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan
secara terus- menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan
Internasional.
6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 adalah sebagai berikut :
· Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
7.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
· Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
· Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi
2.4.2 Prinsip
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Analisa saya, prinsip
koperasi Munker sesuai dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Karena,
Koperasi Perikanan Mina Laut Mina Sumitra merupakan kumpulan para nelayan,
yangsecara sukarela ingin mengembangkan masyarakat nelayan di Indramayu. Dan
juga Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra menyediakan Pendidikan serta
pelatihan tentang perikanan dan perkoperasiaan.
2. Prinsip Koperasi
Menurut Rochdale
Prinisp koperasi menurut Rochadel ini
sesuai dengan Prinisip Koperasi Perikanan Laut Mina. Karena, seperti disebutkan
diatas penjualan di koperasi harus barang asli. Penjualan yang terjadi di
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra adalah barang-barang yang asli hasil
tangkap dari nelayan-nelayan yang akan di lelang di pelelangan milik Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra.
3. Prinsip Koperasi
Menurut Raiiffesien
Prinsip Koperasi menurut Raiiffesien
ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.
Seperti, tanggung jawab aggota tidak terbatas. Koperasi ini juga memiliki
pengurus, pengawas, dewan penasihat, manajer, dan karyawan setiap anggota
memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing.
4. Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
Prinsip Koperasi menurut Herman
Schzule ini tidak sepenuhnya sesuai
dengan prinsip Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Seperti daerha
kerja yang tak terbatas. Untuk saat ini Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
baru mengurusi di wilayah Indramayu..
5. Prinsip Koperasi
menurut ICA (International Cooperative Alliance)
Prinsip Koperasi menurut ICA
(International Cooperative Alliance) ini sesuai dengan prinsip Koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra, pembagian SHU dibagikan untuk dana cadangan, anggota, dan
masyarakt dengan porsi yang sesuai. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra ini didukung oleh regulasi dari
pemerintah, sehingga bias berjalan dengan kondusif.
6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.
12 tahun 1967
Prinsip
koperasi menurtu UU No. 12 Tahun 1967 sesuai dengan prinsip koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra, yang menjadikan rfapat anggota sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi.
7. Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 199
Prinsip Koperasi menurut UU NO. 25 Tahun 1992 ini sesuai dengan prinsip
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Karena, pengolahan Koperasi Perikanan
Mina Sumitra ini dilakukan secara demokratis.
BAB III
3.1 Bentuk Organisasi
3.1.1 Bentuk Organisasi Secara Umum
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi:
1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /
supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
· Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan
identifikasi menurut ciri-ciri khusus:
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan
oleh Ropke antara lain:
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
·
Di Indonesia bentuk struktur
organisasi dari kopersi yaitu : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu
antara lain :
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas:
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
3.1.2 Bentuk Organasisai Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.
Menurut Hanel
Beradasarkan pernyataan
tentang bentuk organisasi dari Hanel, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
tidak sesuai dengan konsep organisasi yang di jelaskan oleh Hanel. Karena
kepemilikan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra bukan kepemilikan pribadi atau
individu, melainkan kepemilikan kelompok yang memiliki tujuan yang sama.
· Menurut Ropke
Deskripsi organisasi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yaitu:
1. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra didirikan oleh para nelayan di
daerah Indramayu.
2. Tujuan didirikan koperasi untuk menyejahterahkan ekonomi masyarakat
nelayan
3. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra menyediakan unit-unit penyewaan
usaha bagi anggotanya
Dari pernyataan diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra sesuai dengan bentuk organisasi menurut Ropke.
4.1 Hirarki Tanggung Jawab
4.1.1. Pengurus Secara Umum
Tugas-tugasnya antara lain yaitu
:
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain
yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39: Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
4.1.2 Pengurus Koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra
Berdasarkan pernyataan
diaatas mengenai tugas dan wewenang pengurus. Menurut hasil analisis saya
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang
sudah dijelaskan di atas. Pengurus di Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
memiliki tugas menjalankan, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.
4.1.3 Pengelola Secara Umum
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
4.1.4 Pengelola Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Dalam hal ini pengelola
di Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra diberi nama manajer yang memiliki tugas untuk mengelola usaha
koperasi serta bertugas melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bertanggung
jawab kepada pengurus. Posisi manajer dalam melaksanakan kebijakan pengurus di
bantu oleh karyawan. Karyawan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra diangkat dan
diberhentikan pengurus serta bertanggung jawab kepada pengurus. Tugas,
wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas karyawan
ditetapakan dalam suatu kontrak kerja.
Berdasarkan pernyataan
diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
sesuai dengan penegrtian pengelolaan secara umum.
5.1 POLA MANAJEMEN KOPERASI
5.1.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Definisi Paul Hubert Casselman
Dalam bukunya berjudul “The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa:
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
· Definisi Manajemen menurut
Stoner
Adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D
Manajemen koperasi melibatkan
4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992
Yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat Anggota
5.1.2 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Koperasi Perikanan Laut
Mina Sumitra
· Definisi Paul Hubert Casselman
Berdasarkan hasil Analisa saya, pengertian yang diberikan oleh Paul Hubert
Casselman bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya. Pernyataan ini sesuai dengan Manajeman dari Koperasi Perikanan Laut
Mina Sumitra yang menjalankan system manajemenya menggunakan azas kekeluargaan, seperti azas
koperasi secara umum.
· Definisi Manajemen menurut Stoner
Berdasarkan hasil Analisa
saya, pengertian manajemen menurugt Stoner sesuai dengan manajemen Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra, yang mengguanakan perencanaa, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yaitu
penyhejahteraan masyarakat nelayan.
· Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
Manajemen koperasi menurut pernyataan Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, yang mengatakan manajemen koperasi memeliki 4
unsur (perangkat), sesuai dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang
memiliki 4 unsur tersebutg, yaitu pengurus, karyawan, anggota, dan penghubung
antgara manajemen dan pelangggan yang semua di tetapkan berdasarkan rapat
anggota.
· Menurut UU No. 25/1992
Menurut hasil Analisa saya, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai
dengan UU No.25/1992. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra memiliki pengurus
dan pengawas yang di tetapkan melalui rapat anggota, dan memiliki masa jabatan
5 tahun sekali.
5.1.3 Anggota Secara Umum
Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
5.1.4 Anggota Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Menurut hasil Analisa
saya, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sudah sesuai dengan perananan
anggota secara umum. Dengan diaadakannya pengurus, pengawas, dewan penasehat,
manajemen, dan karyawan yang dipilih melalaui rapat anggota.
5.1.5 Pengurus Secara Umum
Menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Simbol
5.1.6 Pengurus Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Tugas Pengurus Koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra, yaitu menjalankan, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Pengurus Koperasi Perikanan Laut Mina
Sumitra terdiri dari Ketua Umum, ketua I, ketua II, sekretaris dan bendahara
yang dipilih oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra. Pengurus dipilih dari anggota dan oleh anggota koperasi
dalam Rapat Anggota, untuk masa jabatan 5 lima tahun.
5.1.7 Pengawas Secara Umum
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
5.1.8 Pengawas Koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra
Pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha, serta
pelaksanan kebijakan pengurus. Pengawas merupakan perangkat koperasi yang
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota yang sesuai dengan Anggaran
Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas dipilih untuk masa
jabatan 5 lima tahun. Dalam melakukan tugas- tugas tersebut, pengawas menyusun
laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan disampaikan ke rapat
anggota.
5.2.1 Partisipasi Anggota Secara Umum
Partisipasi Anggota yang
efektif dipengaruhi oleh:
1. Kesesuaian antara Output program koperasi
dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan –
keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen
koperasi
5.2.2 Partisipasi Anggota Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Menurut Analisa saya
partisipasi anggota Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sebagai organisasi
yang bergerak di bidang perikanan dengan melakukan pengembangan ekonomi
masyarakat nelayan Muara Angke melalui Pendidikan dan pelatihan bagi angggota
nelayan.
5.2.3 Pendekatan Sistem pada Koperasi Secara Umum
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
5.2.4 Pendekatan Sistem pada Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Menurut hasil Analisa saya,
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra melakukan pendekatan system neo klasik.
Karena, koperasi ini lebih baik dikelola seperti layaknya perusahaan Bersama,
agar tujuan dari koperasi ini bias cepat tercapai.
BAB IV
6.1 Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Jenis-Jenis Badan
Usaha di Indonesia
6.1.1 Koperasi
Secara Umum
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
6.1.2 Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra
Menurut hasil Analisa saya, berdasarkan
pengertian koperasi adalah “badan usaha yang berlandaskan azas-azas
kekeluargaan. Maka Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai engna pengertian
koperasi secara umum, karena Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra dalam
pendiriannya berlandaskan azas kekeluargaan.
6.1.3 BUMN Secara
Umum
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
6.1.4 Analisa BUMN
Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Berdasarkan pengertian diatas mengenai
BUMN disebutkan bahwa permodalan BUMN seluruhnya atau sebagian dimiliki
pemerintah. Dari pernyataan ini maka pengertian BUMN tidak sesuai dengan
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang permodalannya menggunakan Dana Simpanan
Wajib Pinjam, Simpanan Pokok, Tabungan, dan Cadangan.
6.1.5 Perjan Secara
Umum
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
6.1.6 Analisa
Perjan Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Seperti halnya BUMN pengertian Perjan
tidak sesuai dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yang permodalannya
menggunakan Dana Simpanan Wajib Pinjam, Simpanan Pokok, Tabungan, dan Cadangan.
6.1.7 Perum Secara Umum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
6.1.8 Analisa Perum
Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Menurut pernyataan diatas mengenai
pengertian perum yang berorintasi terhadap profit. Pernyataan ini tidak sesuai
untuk Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang tujuannya untuk penyejahteraan
masyarakat nelayan di Indramayu, bukan untuk mencari untung seperti disebutkan
diatas.
6.1.9 Persero
Secara Umum
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara
6.2.0 Analisa
Persero Terhadap Koperasi Perikanan Mina Sumitra
Seperti halnya Perum pengertian
Persero tidak sesuai dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yang
tujuannya untuk penyejahteraan masyarakat nelayan di Indramayu, bukan untuk
mencari untung seperti disebutkan diatas.
6.2.1 BUMS Secara
Umum
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang
atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
6.2.2 Analisa BUMS Terhadap Koperasi Perikanan
Mina Sumitra
Menurut
hasil analisis saya, berdasarkan pengertian dari BUMS menurut UUD 1945 Pasal 33
“bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak”. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
bergerak dibidang perikanan, yang berarti kopersi ini menguasai hajat hidup
orang banyak dalam bentuk pangan. Maka dari itu dapat kita Tarik kesimpulan bahwa
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra tidak sesuai dengan pengertian BUMS.
i. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
o
Firma Secara Umum
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut hasil Analisa saya, Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra tidak sesuai dengan pengertian dari firma. Dalam
pembagian sisa hasil usaha koperasi melakukannya secara adil tidak seperti
firma yang sesuai dengan akgta pendiriannya.
o
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:
Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan.
Menurut hasil Analisa saya, sama
seperti firma, Persekjutuan Komanditer membagikan keuntungan sesuai dengan
kesepakatan. Sementara, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra tidak mencari
keuntangan.
ii. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat
saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Menurut hasil analisis saya berdasarkan
pengertian dari PT “badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham”. Koperasi Perikanan Mina Jaya tgidak memiliki pemegang saham di
dalamnya.Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina
Sumitra tidak sesuai dengan pengertian dari Perseroan Terbatas (PT).
o
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut hasil Analisa saya, Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra masuk kedalam Yayasan. Karena memiliki kesamaan
yaitgu tidak mencari keuntungan didalam kegiatannya.
6.2.5 Koperasi
sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
•
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
6.2.6. Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra sebagai Badan Usaha
Menurut analisa saya,
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra dapat disebit sebagai Badan usaha. Karena,
menghasilkan keuntungan dari kegiatan lelang ikan yang di adakan Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra, dan pengelolahan koperasi sendiri yang sudah
memiliki tugas dan peran masing-amsing antar anggota.
7.1 Tujuan dan
Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
7.1.1 Tujuan dan
Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan.
Tujuannya antara lain:
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3.
Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan:
Maxmize profit maximize he value of the
firm, minimize cost
7.1.2 Analisa
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina
Sumitra
Menurut hasil Analisa saya,
berdasarkan pernyatan diatan mengenai tujuan perusahaan, yaitu “Maxmize profit
maximize he value of the firm, minimize cost”. Koperasi Perikanan Laut Mina
Sumitra tidak mengambil keuntungan didalam kegiatannya. Maka dari itu dapat
disimpulkan bahwa tujuan dan nilai perusahaan bisnis tidak sesuai dengan tujuan
dan nilai dari Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.
7.1.3 Tujuan dan
Nilai Koperasi Secara Umum
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25,
1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
7.1.4 Tujuan dan
Nilai Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
1. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
berorientasi kepada pengembangan masyarakat nelayan Indramayu
2. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
bertujuan untuk menyejahterakan masyarakan nelayan Indramayu
Dari pernyataan diaatas, dapat
disimpulkan bahwan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan tujuan
dan nilai koperasi secara umum.
8.1 Teori Laba
Fungsi laba pada
kegiatan usaha koperasi
8.1.1 Status dan
Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners: menanamkan modal investasi
• Customers: memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan
& memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang
pasti
8.1.2 Status dan Motif Anggota
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Sesuai dengan pernyataan
diatas Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan status dan motif anggota
koperasi secara umum. Karena, penanaman modal yang di lakukan oleh Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra berasal dari anggota koperfasi tersebut. Dan para
angbgota disana memanfaatkan pelayanan atau usaha-usaha yang di tawarkan oleh
Koperas Perikanan Laut Mina Sumitra ini.
8.1.3 Kegiatan Usaha Secara Umum
• Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
8.1.4 Kegiatan Usaha
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Kegiatan usaha Koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra, sebagai berikut:
· Usaha Umum
·
Usaha Penyewaan Lapak
· Usaha Peminjaman Kredit
· Usaha Tenaga Kerja Bongkar Muat
·
Usaha Penyewaan Trays
Dari data diatas mengenai kegiatan
usaha yang ada di Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, meunjukkan bahwa
koperasi ini sesuai dengna kegiatan usaha koperasi secara umum. Karena
kegiatan-kegiatannya yang berlangsung demi kepentgingan masyarakat nelayan
sekitar.
8.1.5 Permodalan
Koperasi Secara Umum
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
8.1.6 Permodalan
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra
sendiri menggunakan tipe permodalan Modal
Sendiri, yaitu berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan,
Donasi. Dari itu dapat kkitga simpulkan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina
Sumitra sesuai dengan Permodelan koperasi secara umum.
8.1.7 Sisa Hasil
Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
8.1.8 Sisa Hasil Usaha Koperasi Perikanan Laut
Mina Sumitra
Sisa Hasil Uang Koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra dibagikan setiap akhir tahun kepada anggotanya. Pengertian
dari Sisa Hasil Uang Koperasi itu sendiri adalah “pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”. Maka dari itu
Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan pengertian dan konsep sisa
hasil usaha koperasi secara umum.
DAFTAR PUSTAKA :
Firdaus, M. (n.d.).
Bahan Ekonomis Koperasi. Universitas Gunadarma.
123.dok(n,d) Koperasi
Perikanan Laut Mina Sumitra http://www.minasumitra.com/index.php/tentang-kami/
Koperasi Perikanan
Laut Mina Sumitra : https://onesearch.id/Record
Komentar
Posting Komentar