Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Pembangkit Ekonomi Nelayan Indramayu

 

Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra Pembangkit Ekonomi Nelayan Indramayu

 

 


Abstrak

                Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Banyaknya bermunculan berbagai koperasi saat ini, seperti halnya Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra . Koperasi yang bergerak di bidang perikanan ini memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat nelayan di Indramayu. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui (1) Fungsi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra , (2) Prinsip Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, (3) Tujuan Perikanan Laut Mina Sumitra, (4) Bentuk Organisasi serta Manajemen Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, (5) Teori Laba Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.

            Analisis ini menggunakan Teknik analisis konten yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa. Bersumber dari Materi Ekonomi Koperasi oleh Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma, dan website resmi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra serta website di internet yang berkaitan dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra . Dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif yang bersifat deskriptif.

          Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan standarisasi berdirinya sebuah koperasi. Seperti, Fungsi koperasi itu sendiri, prinsip dan tujuan di jalankana koperasi ini, Bentuk organisasi serta manajemen dari koperasi ini. dan yang terakhir bagaimana koperasi ini maengalokasikan laba mereka.

            Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra merupakan koperasi yang dibentuk untuk membantu perekonomian nelayan di daerah Indramayu. Koperasi ini memiliki tujuan yang sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan masyarakat dalam hal ini masyarakt nelayan yang berada di Indramayu. Koperasi ini memeiliki standar yang sesuai dengan koperasi itu sendiri, dengan menjadikan azas kekeluargaan sebagai azas utama berdirinya koperasi ini.

 

PEMBAHASAN

BAB II

2.1 Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

 

          Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)

          Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

          Menurut analisis saya, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra ini dalam menjalnkan kegiatannya selalu bergotong-royong membantu para nelayan yang lain. Guna, meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya

 

2.1.1 Fungsi Koperasi Secara Umum

 

    Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak socia dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

        ·       Fungsi Sosial

                Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

        ·       Fungsi Ekonomi

                Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

      ·       Fungsi Politik

               Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

      ·    Fungsi Etika

               Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus                   diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

 

2.1.2 Fungsi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

Menurut Analisis saya, fungsi-fungsi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yaitu sebagai berikut :

 

Fungsi Sosial

Memberikan kesempatan kepada Nelayan untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan.

 

          Fungsi Ekonomi

Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruh Nelayan. Pernyataan tersebut dibuktikan di  dalam  misi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.

          Fungsi Politik

Pengawas, pengurus dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta tugas masing-masing.

          Fungsi Etika

Menurut hasil Analisa saya Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra menjalankan segala kegiatannya mengikuti fungsi etika koperasi secara umum, yaitu menggunakan norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan

 

2.1.3 Gotong Royong Koperasi Secara Umum

    Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah                         “Gotong- Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

    Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

    Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

2.1.4 Gotong Royong Koperasi Perikana Laut Mina Sumitra

          Menurut Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sudah memenuhi pengertian diatas, baik itu gotong royong maupun tolong-menolong yang tertuang di dalam sejarah Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Karena setiap Koperasi pasti mempunyai tujuan bersama yaitu mensejahterakan para anggotanya, karena hal itu maka setiap anggota harus bekerja sama demi mencapai tujuan utama dari Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Selain itu dalam aspek tolong menolongt sudah memenuhi kriteria tersebut, karena dari tujuan awal Koperasi Perikanan Laut Sumitra yaitu mensejahterakan anggotanya, maka Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra harus memahami dan mengerti kondisi yang dialami tiap anggotanya dan membantu menyelesaikan masalah.

 

2.2.1 Definisi Koperasi menurut ILO

 

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

·       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

·       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

·       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

·       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan                                           dikendalikan secara demokratis

·       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

·       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

 

2.2.2 Definisi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra menurut ILO

 

Beradasarakan penggertian koperasi menurut ILO, dapat ditgari kesimpulan bahwa :

1.       Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra  adalah perkumpulan                        paranelayan

2.       Koperasi ini didirikan atas dasar kesukarelaan para anggotanya

3.       Tujuan didirikan koperasi ini untuk menyejahterahkan para nelayan                terkhusus nelayan di daerah Indramayu

4.       Modal yang didapat dari koperasi ini berdasarkan Simpanan Pokok,             Simpanan Wajib, Donasi, Tabungan, dan Sisa Hasil Usaha

5.       Anggota koperasi menerima manfaat dan hasil yang adil dalam                                  koperasi ini.

          Berdasarkan paparan diatas dapat ditgarik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan pengertian koperasi menurut ILO.

2.3 Tujuan Koperasi

2.3.1 Tujuan Koperasi Secara Umum

    Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

2.3.2 Tujuan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

    Menurut hasil analisis saya berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan isi dalam UU tersebut. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra memiliki visi yaitu memaksimalkan dan mengoptimalkan segenap potensi kekuatan ekonomi masyarakat nelayan yang ada untuk menjawab tantangan dunia perikanan secara komprehensif. Serta menjadi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang dapat membina, membangun, dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat nelayan guna peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

2.3.3 Fungsi Koperasi Secara Umum

 

    Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:

 

            1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

            2.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

            3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

            4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

2.3.4 Fungsi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

 Fungsi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yaitu:

 

            1.     Menyelenggarakan kebutuhan pendidikan serta pelatihan tentang perikanan dan perkoperasian.

            2.    Menyelenggarakan pelayanan barang-barang kebutuhan Anggota dan Nelayan.

            3.   Menyelenggarakan usaha jasa meliputi jasa simpan pinjam, jasa pengkreditan serta keperluan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Anggota dan Nelayan.

            4.     Menyelenggarakan usaha pemasaran ikan hasil Anggota dan Nelayan

            5.     Menyelenggarakan pengelolaan pelelangan ikan

 

 

    Berdasarkan pernyataan diatas tentang fungsi dari Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, dapat kita tarfik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan Lait Mina Sumitra sesuai dengan fungsi koperasi secara umum yang tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 25.

2.4 Prinsip - Prinsip Koperasi

2.4.1 Prinsip-Prinsip Koperasi Secara Umum

 

          Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

        1.     Prinsip Koperasi menurut Munker

         Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

                    ·       Keanggotaan bersifat sukarela

                    ·       Keanggotaan terbuka

                    ·       Pengembangan anggota

                    ·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

                    ·       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

                    ·       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

                    ·       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

                    ·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

                    ·       Perkumpulan dengan sukarela

                    ·       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

                    ·       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonom

                   ·       Pendidikan anggota

 

        2.     Prinsip Koperasi menurut Rochdale

                       Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

 

                    ·       Pengawasan secara demokratis

                    ·       Keanggotaan yang terbuka

                    ·       Bunga atas modal dibatasi

                    ·       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

                    ·       Penjualan sepenuhnya dengan tunai

                    ·       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

                    ·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

                    ·       Netral terhadap politik dan agama

 

        3.     Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

                 Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

                    ·       Swadaya

                    ·       Daerah kerja terbatas

                    ·       SHU untuk cadangan

                    ·       Tanggung jawab anggota tidak terbatas

                    ·       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

                    ·       Usaha hanya kepada anggota

                    ·       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

        4.     Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

                        Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

                    ·       Swadaya

                    ·       Daerah kerja tak terbatas

                    ·       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

                    ·       Tanggung jawab anggota terbatas

                    ·       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

                    ·       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 

        5.     Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)

                        ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

                    1.     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.

                    2.     Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

                    3.     Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

                    4.     SHU di bagi 3: 

                a.     sebagian untuk cadangan

                b.     sebagian untuk masyarakat

                c.     sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

                   5.      Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-                                  menerus.

                   6.     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik                            di tingkat regional, nasional dan Internasional.

 

 

 

        6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

 

                                Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

 

                    ·       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

                    ·       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

                    ·       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

                    ·       Adanya pembatasan bunga atas modal

                    ·       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

                    ·       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

                    ·       Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

        7.     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

 

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah  sebagai berikut.

                    ·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

                    ·       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

                    ·       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa                                                masing-masing

                    ·       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

                    ·       Kemandirian

                    ·       Pendidikan perkoperasian

                    ·       Kerja sama antar koperasi

2.4.2 Prinsip Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

 

  1. Prinsip Koperasi menurut Munker

            Menurut Analisa saya, prinsip koperasi Munker sesuai dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Karena, Koperasi Perikanan Mina Laut Mina Sumitra merupakan kumpulan para nelayan, yangsecara sukarela ingin mengembangkan masyarakat nelayan di Indramayu. Dan juga Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra menyediakan Pendidikan serta pelatihan tentang perikanan dan perkoperasiaan.

 

2. Prinsip Koperasi Menurut Rochdale

          Prinisp koperasi menurut Rochadel ini sesuai dengan Prinisip Koperasi Perikanan Laut Mina. Karena, seperti disebutkan diatas penjualan di koperasi harus barang asli. Penjualan yang terjadi di Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra adalah barang-barang yang asli hasil tangkap dari nelayan-nelayan yang akan di lelang di pelelangan milik Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.

 

3. Prinsip Koperasi Menurut Raiiffesien

          Prinsip Koperasi menurut Raiiffesien ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Seperti, tanggung jawab aggota tidak terbatas. Koperasi ini juga memiliki pengurus, pengawas, dewan penasihat, manajer, dan karyawan setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing.

 

4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

          Prinsip Koperasi menurut Herman Schzule ini tidak sepenuhnya sesuai    dengan prinsip Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Seperti daerha kerja yang tak terbatas. Untuk saat ini Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra baru mengurusi di wilayah Indramayu.. 

 

5. Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)

          Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance) ini sesuai dengan prinsip Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, pembagian SHU dibagikan untuk dana cadangan, anggota, dan masyarakt dengan porsi yang sesuai. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra ini didukung oleh regulasi dari pemerintah, sehingga bias berjalan dengan kondusif.

 6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

          Prinsip koperasi menurtu UU No. 12 Tahun 1967 sesuai dengan prinsip koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yang menjadikan rfapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

 

7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 199

            Prinsip Koperasi menurut UU NO. 25 Tahun 1992 ini sesuai dengan prinsip Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Karena, pengolahan Koperasi Perikanan Mina Sumitra ini dilakukan secara demokratis.

 

BAB III

3.1 Bentuk Organisasi

3.1.1 Bentuk Organisasi Secara Umum

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi:

 

    1.     individu (pemilik dan konsumen akhir)

    2.     Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)

    3.     Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

 

    ·       Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus:

 

    1.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

    2.   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

    3.   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

    4.  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

                Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain:

                1.     Anggota Koperasi

                2.     Badan Usaha Koperasi

                3.     Organisasi Koperasi

 

    ·       Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain  :

    1.     Wadah anggota untuk mengambil keputusan

    2.     Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas:

    3.     Penetapan Anggaran Dasar

    4.     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

    5.     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

    6.     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan           Keuangan

    7.     Pengesahan pertanggung jawaban

    8.     Pembagian SHU

    9.     Penggabungan, pendirian dan peleburan

 

3.1.2 Bentuk Organasisai Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.

Menurut Hanel

          Beradasarkan pernyataan tentang bentuk organisasi dari Hanel, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra tidak sesuai dengan konsep organisasi yang di jelaskan oleh Hanel. Karena kepemilikan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra bukan kepemilikan pribadi atau individu, melainkan kepemilikan kelompok yang memiliki tujuan yang sama.

 

    ·       Menurut Ropke

Deskripsi organisasi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yaitu:

1. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra didirikan oleh para nelayan di daerah Indramayu.

2. Tujuan didirikan koperasi untuk menyejahterahkan ekonomi masyarakat nelayan

3. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra menyediakan unit-unit penyewaan usaha bagi anggotanya

Dari pernyataan diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan bentuk organisasi menurut Ropke.

 

4.1 Hirarki Tanggung Jawab

4.1.1. Pengurus Secara Umum

    Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

 

        1.     Mengelola koperasi dan usahanya

        2.     Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

        3.     Menyelenggaran Rapat Anggota

        4.     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

        5.     Maintenance daftar anggota dan pengurus

 

    Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

 

        1.     Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

        2.     Meningkatkan peran koperasi

        3.     Pengawas

 

            a)     Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat    untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

            b)    UU 25 Th. 1992 pasal 39: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

            c)    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

 

   4.1.2 Pengurus Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

             Berdasarkan pernyataan diaatas mengenai tugas dan wewenang pengurus. Menurut hasil analisis saya Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang sudah dijelaskan di atas. Pengurus di Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra memiliki tugas menjalankan, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.

 

4.1.3 Pengelola Secara Umum

        1.     Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

        2.     Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

        3.     Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

        4.     Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

 

4.1.4 Pengelola Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

            Dalam hal ini pengelola di Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra diberi nama manajer  yang memiliki tugas untuk mengelola usaha koperasi serta bertugas melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bertanggung jawab kepada pengurus. Posisi manajer dalam melaksanakan kebijakan pengurus di bantu oleh karyawan. Karyawan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra diangkat dan diberhentikan pengurus serta bertanggung jawab kepada pengurus. Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas karyawan ditetapakan dalam suatu kontrak kerja.

 

            Berdasarkan pernyataan diatas dapat kita Tarik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan penegrtian pengelolaan secara umum.

5.1 POLA MANAJEMEN KOPERASI

 

5.1.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

 

    ·       Definisi Paul Hubert Casselman

    Dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”.

    Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

·       Definisi Manajemen menurut Stoner

          Adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D

        Manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

    a)     Anggota

    b)    Pengurus

    c)     Manajer

    d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota      pelanggan

    Menurut UU No. 25/1992

             Yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

    a)     Rapat anggota

    b)    Pengurus

    c)     Pengawas

    d)    Rapat Anggota

 

5.1.2 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

 

    ·       Definisi Paul Hubert Casselman

 

Berdasarkan hasil Analisa saya, pengertian yang diberikan oleh Paul Hubert Casselman bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Pernyataan ini sesuai dengan Manajeman dari Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang menjalankan system manajemenya  menggunakan azas kekeluargaan, seperti azas koperasi secara umum.

 

    ·       Definisi Manajemen menurut Stoner

          Berdasarkan hasil Analisa saya, pengertian manajemen menurugt Stoner sesuai dengan manajemen Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yang mengguanakan perencanaa, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yaitu penyhejahteraan masyarakat nelayan.

    ·       Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D

Manajemen koperasi menurut pernyataan Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D,  yang mengatakan manajemen koperasi memeliki 4 unsur (perangkat), sesuai dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang memiliki 4 unsur tersebutg, yaitu pengurus, karyawan, anggota, dan penghubung antgara manajemen dan pelangggan yang semua di tetapkan berdasarkan rapat anggota.

 

·       Menurut UU No. 25/1992

Menurut hasil Analisa saya, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan UU No.25/1992. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra memiliki pengurus dan pengawas yang di tetapkan melalui rapat anggota, dan memiliki masa jabatan 5 tahun sekali.

5.1.3 Anggota Secara Umum

 

   Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

 

    Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

        ·       Anggaran dasar

        ·       Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

        ·       Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

        ·       Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan         tugasnya

        ·       Pembagian SHU

        ·       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

 

5.1.4 Anggota Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

              Menurut hasil Analisa saya, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sudah sesuai dengan perananan anggota secara umum. Dengan diaadakannya pengurus, pengawas, dewan penasehat, manajemen, dan karyawan yang dipilih melalaui rapat anggota.

5.1.5 Pengurus Secara Umum

 

   Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

 

        ·       Pusat pengambil keputusan tertinggi

 

        ·       Pemberi nasihat

 

        ·       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

 

        ·       Penjaga berkesinambungannya organisasi

 

        ·       Simbol

 

5.1.6 Pengurus Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

 

 Tugas Pengurus Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yaitu menjalankan, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Pengurus Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra terdiri dari Ketua Umum, ketua I, ketua II, sekretaris dan bendahara yang dipilih oleh rapat anggota sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Pengurus dipilih dari anggota dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota, untuk masa jabatan 5 lima tahun.

5.1.7 Pengawas Secara Umum

          Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

 

  5.1.8 Pengawas Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

          Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha, serta pelaksanan kebijakan pengurus. Pengawas merupakan perangkat koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota yang sesuai dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 lima tahun. Dalam melakukan tugas- tugas tersebut, pengawas menyusun laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan disampaikan ke rapat anggota.

5.2.1 Partisipasi Anggota Secara Umum

           Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh:

 

          1.     Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya

          2.     Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

          3.     Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

 

5.2.2 Partisipasi Anggota Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

            Menurut Analisa saya partisipasi anggota Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sebagai organisasi yang bergerak di bidang perikanan dengan melakukan pengembangan ekonomi masyarakat nelayan Muara Angke melalui Pendidikan dan pelatihan bagi angggota nelayan.

 

5.2.3 Pendekatan Sistem pada Koperasi Secara Umum

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

·       organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

·       perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

 

5.2.4 Pendekatan Sistem pada Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

            Menurut hasil Analisa saya, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra melakukan pendekatan system neo klasik. Karena, koperasi ini lebih baik dikelola seperti layaknya perusahaan Bersama, agar tujuan dari koperasi ini bias cepat tercapai.

 

BAB IV

6.1 Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

 

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

6.1.1 Koperasi Secara Umum

          Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

6.1.2 Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

            Menurut hasil Analisa saya, berdasarkan pengertian koperasi adalah “badan usaha yang berlandaskan azas-azas kekeluargaan. Maka Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai engna pengertian koperasi secara umum, karena Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra dalam pendiriannya berlandaskan azas kekeluargaan.

 

6.1.3 BUMN Secara Umum

          Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

6.1.4 Analisa BUMN Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

          Berdasarkan pengertian diatas mengenai BUMN disebutkan bahwa permodalan BUMN seluruhnya atau sebagian dimiliki pemerintah. Dari pernyataan ini maka pengertian BUMN tidak sesuai dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang permodalannya menggunakan Dana Simpanan Wajib Pinjam, Simpanan Pokok, Tabungan, dan Cadangan.

 

6.1.5 Perjan Secara Umum

              Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

 

6.1.6 Analisa Perjan Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

          Seperti halnya BUMN pengertian Perjan tidak sesuai dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yang permodalannya menggunakan Dana Simpanan Wajib Pinjam, Simpanan Pokok, Tabungan, dan Cadangan.

 

 6.1.7 Perum Secara Umum

                  Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

 

6.1.8 Analisa Perum Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

          Menurut pernyataan diatas mengenai pengertian perum yang berorintasi terhadap profit. Pernyataan ini tidak sesuai untuk Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra yang tujuannya untuk penyejahteraan masyarakat nelayan di Indramayu, bukan untuk mencari untung seperti disebutkan diatas.

 

6.1.9 Persero Secara Umum

                Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

 

6.2.0 Analisa Persero Terhadap Koperasi Perikanan Mina Sumitra

          Seperti halnya Perum pengertian Persero tidak sesuai dengan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, yang tujuannya untuk penyejahteraan masyarakat nelayan di Indramayu, bukan untuk mencari untung seperti disebutkan diatas.

6.2.1 BUMS Secara Umum

 

                            Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

 

 6.2.2 Analisa BUMS Terhadap Koperasi Perikanan Mina Sumitra

 

          Menurut hasil analisis saya, berdasarkan pengertian dari BUMS menurut UUD 1945 Pasal 33 “bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak”. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra bergerak dibidang perikanan, yang berarti kopersi ini menguasai hajat hidup orang banyak dalam bentuk pangan. Maka dari itu dapat kita Tarik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra tidak sesuai dengan pengertian BUMS.

 

i.         Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

 

    o   Firma Secara Umum

       Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

        Menurut hasil Analisa saya, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra tidak sesuai dengan pengertian dari firma. Dalam pembagian sisa hasil usaha koperasi melakukannya secara adil tidak seperti firma yang sesuai dengan akgta pendiriannya.

    o   Persekutuan komanditer

        Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:

        Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

        Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

 Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

        Menurut hasil Analisa saya, sama seperti firma, Persekjutuan Komanditer membagikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Sementara, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra tidak mencari keuntangan.

ii.         Perseroan terbatas

        Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

        Menurut hasil analisis saya berdasarkan pengertian dari PT “badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham”. Koperasi Perikanan Mina Jaya tgidak memiliki pemegang saham di dalamnya.Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra tidak sesuai dengan pengertian dari Perseroan Terbatas (PT).

 

        o   Yayasan

        Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

        Menurut hasil Analisa saya, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra masuk kedalam Yayasan. Karena memiliki kesamaan yaitgu tidak mencari keuntungan didalam kegiatannya.

 

6.2.5 Koperasi sebagai Badan Usaha

                         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

                   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

                  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

                  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

 

6.2.6. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sebagai Badan Usaha

                  Menurut analisa saya, Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra dapat disebit sebagai Badan usaha. Karena, menghasilkan keuntungan dari kegiatan lelang ikan yang di adakan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, dan pengelolahan koperasi sendiri yang sudah memiliki tugas dan peran masing-amsing antar anggota.

7.1 Tujuan dan Nilai Koperasi

      Perusaaan Bisnis vs Koperasi

7.1.1 Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.

Tujuannya antara lain:

            1.     Mendefinisikan organisasi

            2.     Mengkoordinasikan keputusan

            3.     Menyediakan norma

            4.     Sasaran yang lebih nyata

 

Tujuan perusahaan:

        Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

7.1.2 Analisa Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis Terhadap Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

            Menurut hasil Analisa saya, berdasarkan pernyatan diatan mengenai tujuan perusahaan, yaitu “Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost”. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra tidak mengambil keuntungan didalam kegiatannya. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa tujuan dan nilai perusahaan bisnis tidak sesuai dengan tujuan dan nilai dari Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra.

 

7.1.3 Tujuan dan Nilai Koperasi Secara Umum

 

        1.     Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

        2.   Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

        3.   Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)

        4.     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

 

7.1.4 Tujuan dan Nilai Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

        1. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra berorientasi kepada pengembangan  masyarakat nelayan Indramayu

        2. Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra bertujuan untuk menyejahterakan masyarakan nelayan Indramayu

        Dari pernyataan diaatas, dapat disimpulkan bahwan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan tujuan dan nilai koperasi secara umum.

8.1 Teori Laba

Fungsi laba pada kegiatan usaha koperasi

 

8.1.1 Status dan Motif Anggota Koperasi

         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

         Owners: menanamkan modal investasi

         Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

         Kriteria minimal anggota koperasi

         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

         Memiliki pola income reguler yang pasti

 

            8.1.2 Status dan Motif Anggota Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

                       Sesuai dengan pernyataan diatas Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra  sesuai dengan status dan motif anggota koperasi secara umum. Karena, penanaman modal yang di lakukan oleh Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra berasal dari anggota koperfasi tersebut. Dan para angbgota disana memanfaatkan pelayanan atau usaha-usaha yang di tawarkan oleh Koperas Perikanan Laut Mina Sumitra ini.

 

 8.1.3 Kegiatan Usaha Secara Umum

       Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

       Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

        Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

 

8.1.4 Kegiatan Usaha Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

            Kegiatan usaha Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, sebagai berikut:

            ·       Usaha Umum

            ·       Usaha Penyewaan Lapak

            ·       Usaha Peminjaman Kredit

            ·       Usaha Tenaga Kerja Bongkar Muat

            ·       Usaha Penyewaan Trays

        Dari data diatas mengenai kegiatan usaha yang ada di Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, meunjukkan bahwa koperasi ini sesuai dengna kegiatan usaha koperasi secara umum. Karena kegiatan-kegiatannya yang berlangsung demi kepentgingan masyarakat nelayan sekitar.

 

8.1.5 Permodalan Koperasi Secara Umum

                 UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

                 Modal Sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

                 Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

8.1.6 Permodalan Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

            Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sendiri menggunakan tipe permodalan Modal    Sendiri, yaitu berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, Donasi. Dari itu dapat kkitga simpulkan bahwa Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan Permodelan koperasi secara umum.

 

8.1.7 Sisa Hasil Usaha Koperasi

            Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh    dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

            SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding  jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

 

 8.1.8 Sisa Hasil Usaha Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra

            Sisa Hasil Uang Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra dibagikan setiap akhir tahun kepada anggotanya. Pengertian dari Sisa Hasil Uang Koperasi itu sendiri adalah “pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”. Maka dari itu Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra sesuai dengan pengertian dan konsep sisa hasil usaha koperasi secara umum.

 

DAFTAR PUSTAKA :

Firdaus, M. (n.d.). Bahan Ekonomis Koperasi. Universitas Gunadarma.

123.dok(n,d) Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra http://www.minasumitra.com/index.php/tentang-kami/

Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra : https://onesearch.id/Record

Komentar